Penunjukkan Panelis Debat Janggal, Paslon 02 Layangkan Keberatan

InfoA1 – Tim Pasangan Calon (paslon) nomor urut 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, menyatakan keberatannya dengan komposisi tim perumus debat publik pertama yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro saat dikonfirmasi di posko pemenangan di Kecamatan Kaliwates, pada Sabtu 2 November 2024 malam.

Surat keberatan yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan 02 ini, dilakukan karena telah melakukan proses telaah terhadap Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada tim LO, yang dirasa ada sejumlah kejanggalan.

Sebab, dalam SK yang diterima tersebut Tim Perumus Debat publik ini disahkan oleh Sekretaris KPU Jember bukan oleh Ketua KPU Jember.

Gogot menceritakan, bahwa proses debat publik pertama dilakukan pada 26 Oktober 2024 lalu, sebelumnya mengundang kedua tim pasangan calon untuk melakukan koordinasi di KPU Jember.

“Kami menerima undangan untuk melakukan rapat koordinasi pada 22 Oktober 2024 di Aula KPU Jember, yang membahas tentang teknis debat,” ujarnya.

Namun, dalam rapat koordinasi tersebut Gogot mempertanyakan tentang 5 nama tim perumus yang diberikan kewenangan untuk menyusun pertanyaan, dan mengatur teknis debat tersebut.

“Kelima tim perumus ini di antaranya Andang Subaharianto, Eko Suwargono, Gautama Budi Arundhati, Yusuf Adiwibowo dan Adhitya Wardhono, yang semuanya dosen Universitas Jember,” imbuhnya.

Saat mempertanyakan legalitas dari kelima tim perumus tersebut, sempat dijawab oleh KPU Jember melalui Divisi SDM dan Parmas.

“Memang sudah dijawab oleh salah seorang Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Parmas Andi Wasis, bahwa dia menyampaikan kalau sudah ada SK tim perumus tersebut. Maka kami memilih berpositif thingking mengiyakan dan mengikuti proses persiapan tersebut,” terangnya.

Kemudian, pasca pelaksanaan debat tersebut ia menerangkan jika menerima SK Tim Perumus melalui Liaison Officer (LO) dan kemudian dipelajari SK tersebut.

“Setelah beberapa hari berselang, diketahui bahwa SK yang diberikan kepada kami ini bukan yang ditandatangi oleh Ketua KPU Jember, melainkan Sekretaris KPU Jember atas nama Agus Zaninur Rahmat dan disahkan Kasubag Hukum KPU Jember Adi Setyawan,” ungkapnya.

Dengan SK tersebut maka, Tim Pemenangan Gus Fawait-Djoko Susanto merasa janggal karena kebijakan penting ini harus diputuskan melalui proses rapat pleno KPU, dan harus ditandatangani oleh Ketua KPU Jember.

“Maka kami langsung berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Jember melalui telpon dan chat, beliau menyampaikan tidak pernah menandatangani SK terkait penetapan Tim Perumus dan Kasubag Hukumnya pun tidak pernah tanda tangan,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Gogot menegaskan sudah bersurat ke KPU Jember tentang adanya kejanggalan dalam SK Tim Perumus Debat Publik tersebut.

“Surat ini sudah kita kirimkan dan kita tembuskan ke Bawaslu Jember, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU dan Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Pansus Pilkada,” tegasnya.

Gogot menyampaikan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat yang sudah dilayangkan ke KPU Jember tersebut.

“Penentuan 5 orang Tim Perumus ini hanya ditentukan oleh oknum Komisioner KPU Jember, yang diduga tanpa melalui proses pleno,” tuturnya.

Kemudian, dirinya mempermasalahkan persoalan 5 orang Tim Perumus yang berasal dari akademisi Universitas Jember saja.

“Padahal untuk menjadi tim perumus debat publik ini, diperbolehkan dari kalangan profesional yang ahli dibidangnya, akademisi hingga tokoh masyarakat sesuai SK KPU No 1363 Tahun 2024,” ucapnya.

Gogot juga menyayangkan, jika Tim Perumus Debat publik ini hanya dari satu Perguruan Tinggi saja, padahal di Jember memiliki banyak Perguruan Tinggi.

“Ini terlalu homogen, padahal banyak Perguruan Tinggi yang kredibel dan bisa disesuaikan dengan tema debatnya,” pungkasnya.

Keberatan selanjutnya, Gogot menerangkan terkait latar belakang organisasi 5 orang Tim Perumus yang sama.

“Maka hal ini patut dicurigai dan diduga memiliki afiliasi dengan salah satu partai politik tertentu yang mengusun Paslon tertentu,” sambungnya.

Lantas, sikap dari Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 ini untuk mengganti komposisi Tim Perumus debat publik kedua dan ketiga.

“Guna memastikan asas penyelenggara pemilu yang tertuang dalam UU 7 tahun 2017 khususnya jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien maka kami menyatakan keberatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar KPU Jember menjalankan tugas secara profesional dan tidak cacat hukum dalam melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Yang dikhawatirkan ini cacat hukum, sehingga ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top