Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim merespon positif rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan kuota impor. Menurutnya rencana ini dapat mendorong sistem ekonomi lebih terbuka dan dapat meminimalisir praktik rente.
Menurut legislator yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IV ini, langkah paling dekat sebagai pintu jalan mendukung penghapusan kuota impor dapat dilakukan dengan menghapus Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dengan segera.
“Rencana penghapusan kuota impor dapat diartikan bahwa Presiden Prabowo dan kabinetnya ingin memperbaiki ekosistem perdagangan nasional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Dampaknya tentu ekonomi kita dapat menjadi lebih transparan dan berdaya saing,” ujar Gus Rivqy sapaan akrabnya dalam keterangannya.
Rencana penghapusan kuota impor sebagai respon dari pengenaan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menurut Gus Rivqy juga mesti diperhatikan. Khususnya beberapa catatan penting agar tidak menjadi bumerang bagi pengusaha dan konsumen lokal, misalnya mewaspadai banjirnya produk impor dan barang lokal yang tidak memiliki daya saing.
“Untuk mitigasi ini, artinya pemerintah sebagai regulator dan juga fasilitator dapat melakukan penyesuaian. Hal ini juga nampak sudah dipersiapkan mulai dari rencana relaksasi pajak dan penyederhanaan regulasi usaha,” ujarnya.
Langkah paling dekat sebagai pintu jalan mendukung penghapusan kuota impor, menurut legislator yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) IV ini dapat dilakukan dengan menghapus Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan segera. Kata Gus Rivqy, Permendag ini adalah salah satu pondasi yang membuat beberapa pengusaha dan konsumen dirugikan, seperti dari sektor tekstil karena banjirnya produk impor dari Tiongkok.
“Jika kita mengikuti alurnya Permendag tadi, memang banyak yang mengkritisi, sesegera mungkin Permendag itu dicabut. Dan ini pelajaran juga untuk kedepan agar kementerian dan lembaga untuk berhati-hati dalam membuat aturan, jangan menguntungkan sekelompok pihak dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Rivqy pun menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI siap mengawal rencana penghapusan kuota impor dan pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 agar tetap selaras dengan kepentingan nasional. Khususnya perlindungan terhadap pelaku usaha domestik dan penciptaan lapangan kerja.
“Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha akan menjadi kunci dalam membangun ekonomi Indonesia yang kuat, tahan terhadap guncangan global, dan berdaya saing tinggi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat untuk menguatkan produk dalam negeri, sehingga ketergantungan kita kepada pasar global dapat diminimalisir,” katanya.