SURABAYA – Usulan yang disampaikan pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat elektronik (surel) mendapat respons positif dari pemerintah.
Usulan tersebut berkaitan dengan tata niaga lobster nasional. Tidak lama setelah surel itu dikirim, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang merevisi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam surelnya kepada Presiden, Gus Lilur mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam dan menggantinya dengan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan nilai tambah bagi nelayan dan pelaku usaha budidaya di dalam negeri.
“Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide yang saya tulis dalam surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, usulan itu direspons positif hingga terbit regulasi baru,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Owner Balad Group tersebut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha di sektor kelautan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Dr. Tubagus Haeru Rahayu yang telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga akhirnya regulasi lama direvisi.
Menurut Gus Lilur, terbitnya Permen KP No. 5 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi para pelaku usaha budidaya laut dan nelayan.
“Ini bukan hanya untuk Balad Group, tetapi untuk semua pengusaha dan nelayan agar memperoleh nilai ekonomi yang lebih baik dari komoditas lobster,” ujarnya.
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya itu juga mengajak seluruh pihak menyambut kebijakan baru tersebut secara positif. Ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas memberantas praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini merugikan negara.
Selain itu, ia mendorong para nelayan dan pengusaha perikanan untuk memperkuat budidaya lobster serta memanfaatkan peluang ekspor lobster ukuran konsumsi, khususnya lobster minimal 50 gram.
“Ini momentum yang baik bagi semua stakeholder. Jika dikelola dengan cerdas, kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat industri budidaya lobster nasional,” pungkasnya.
