Ada Sosok yang Membayar Buzzer Tersangka Pencemar Nama NU di Jember

InfoA1 – Polres Jember akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka dalam tindak pidana pelanggaran UU ITE, atas perbuatan mencemarkan nama Ormas terbesar di Indonesia, dan dinilai bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap HS, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan juga mendatangkan saksi ahli, terkait postingan HS di media sosial, baik di Facebook, Instagram maupun X (Twitter).

“HS kami tetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan juga keterangan dari beberapa saksi ahli serta hasil dari uji laboratorium, jika apa yang dilakukan oleh HS, sudah masuk tindak pidana UU ITE,” ujar Kapolres Senin (1/10/2024).

Kapolres menambahkan, HS dalam melakukan tindak pidana UU ITE, tidak hanya menggunakan satu akun Facebook saja, akan tetapi tersangka juga memiliki 17 akun fake (buzer), dimana di sejumlah akunnya, banyak melakuka postingan-postingan yang cenderung menyebarka ujaran kebencian, hasutan dan provokatif.

“Namun terlepas dari semua akun fake nya tersebut, kami fokus pada akun yang bernama Melly Intoe Anggie, dimana di akun tersebut , tersangka menyebarkan hate speech, dengan memposting ujaran kebencian terhadap salah satu ormas terbesar di Indonesia,” jelasnya.

Apabila postingan tersangka di 17 akun fakenya tidak ditindak lanjuti dengan serius, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan, apalagi rata postingan akunnya kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat disinggung, apakah akun-akun tersangka juga berkaitan dengan Pilkada Jember, Kapolres tidak membantah, bahwa beberapa, postingan berkaitan dengan Pilkada. “Nunggu kami fokus pada pencemaran nama baik ormas, bukan pada yang lain,” jelasnya.

Sedangkan mengenai motif pelaku menyebarkan hate speech dengan menggunakan 17 akun fake, apakah ada pihak yang ‘menyuruh’ tersangka? Kemungkinan akan hal tersebut ada.

“Karena motifnya ekonomi, dimana tersangka mendapatkan keuntungan secara finansial dari postingan-postingannya, tentu ada yang menyuruh,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top