Setelah PPK Jelbuk, Dugaan Ketidak Netralan Penyelenggara Pemilu Terjadi di Jombang, PKD dan Panwascam di Laporkan ke Bawaslu

InfoA1 – Dugaan ketidak Netralan penyelenggara pemilu Kabupaten Jember ditingkat kecamatan dan desa, kembali terjadi, jika sebelumnya anggota PPK PPS di Kecamatan Jelbuk, dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu juga dilakukan oleh PKD (Pengawas Kelurahan Desa) dan juga Pabwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).

Atas temuan ini, Muhammad Fajar SH yang juga tim Advokasi Hukum Rumah Cinta, dari pemenangan Paslon nomor urut 2 Gus Fawait – Djoko, Selasa (8/10/2024) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jember, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu.

“Ada 2 anggota Bawaslu, yakni Ketua Panwascam Kecamatan Jombang, dan PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) yang hari ini kami laporkan ke Bawaslu Jember, dimana keduanya kami duga telah melakukan pelanggaran etik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati Jember,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, dugaan adanya pelanggaran etik, dimana Panwascam dan PKD memberikan dukungan terhadap salah satu calon Bupati, terungkap dari group PTPS (Pemantau Tempat Pemungutan Suara) di Desa Wringinagung Kecamatan Jombang.

Dimana PKD di desa tersebut, oleh Panwascam diinstruksikan untuk merekrut anggota PTPS, dengan catatan memberikan dukungannya kepada Paslon nomor urut 01, yakni Cabul Hendy dan Cawabup Gus Firjoun melalui percakapan di aplikasi group whatsapp PTPS.

“Di group PTPS, PKD desa Wringinagung mengirimkan foto, dimana yang bersangkutan sedang mengenakan seragam partai dan ngopi bersama Cabup nomor urut 01 Hendy Siswanto, serta bkerabatanya,” ujar Fajar.

Tidak hanya itu, dalam percakapan di group Whatsapp tersebut, Ketua PKD yang diketahui bernama Diky mengatakan, bahwa pembukaan PTPS ini berlaku untuk umum tapi diprioritaskan yang ada di grup ini (grup PTPS, Red) ” Tetap main aman nggeh jaga perusahaan,” ujar Diki dalam komentarnya.

Sikap Diki yang terus-menerus mengajak anggota Grup WA PTPS agar mendukung Paslon Hendy Siswanto membuat beberapa anggota merasa terganggu karena perbuatannya dinilai telah menciderai sumpahnya sebagai PKD yang semestinya menjaga netralitas di pilkada serentak.

“Setelah tim advokasi melakukan penyelidikan, diketahui, jika apa yang dilakukan oleh PKD Desa Wringinagung, dengan mengajak anggota PTPS mendukung Paslon Bupati, atas perintah Ketua Panwascan, oleh karenanya, keduanya kami laporkan ke Bawaslu,” jelas Fajar.

Hal senada disampaikan oleh Muhammad Kisan SH., selaku Ketua Advokasi Hukum Rumah Cinta, langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan ini ke Bawaslu melalui timnya.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkis dari masyarakat yang gerah akan apa yang dilakukan oleh PKD. “Laporan kami, semata-mata untuk mengantisipasi tindakan anarkhis masyarakat yang gerah dengan apa yang dilakukan oleh saudara Diki,” jelasnya.

Sementara Sunaryo Ketua Panwascam Jombang, saat dikonfirmasi media ini, atas laporan tim Advokasi Hukum Paslon nomor 02 terhadap dirinya ke Bawaslu Jember menyatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui, adanya laporan tersebut. “Saya belum baca beritanya,” ujar Sunaryo singkat.

Sekedar diketahui, Sunaryo sendiri sebelum memasuki masa tahapan kampanye, pernah melaporkan Nasikhudin Kades Wringinagung, dimana Sunaryo menemukan adanya banner Nasikhudin sebagai kepala desa, foto bersama Gus Fawait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top