InfoA1 – Sejumlah reklame Billboard milik Pemkab Jember yang terletak di beberapa titik terlihat telah dipasang police line, Kamis (10/10/2024) petang.
Penyegelan ini diduga merupakan rangkaian penyidikan kasus korupsi di tubuh Bapenda Jember yang kini tengah ditangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Di bawah billboard yang tersegel juga terpasang papan informasi tentang status barang (billboard) yang kini telah disita untuk kepentingan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan yang dikeluarkan Ditreskrimsus. Ditambah Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.
Beberapa bulan lalu Bapenda Jember menjadi satu dari beberapa OPD Pemkab Jember yang dilaporkan atas dugaan korupsi ke Polda Jatim. Kepala Bapenda kala itu dijabat oleh Hadi Sasmito yang kini menjadi Sekda Jember.
Hadi juga diketahui beberapa kali mendapat panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.
Plt Kepala Bapenda Jember Hendra Surya Putra saat dikonfirmasi belum bisa memberikan statemen terkait penyegelan sejumlah billboard milik Pemkab Jember oleh polisi.
Dikutip dari Tribunnews Surabaya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tidak banyak berkomentar atas penyegelan oleh Ditreskrimsus.
Melalui pesan whatsapp, Dirmanto yang tengah dinas luar menyebut, akan mengecek kebenaran penyegelan tersebut.
“Nanti ku cek yo, iseh (masih) dinas luar,” tuturnya.
Dari informasi yang diterima News Indonesia, tercatat ada 10 titik reklame billboard yang disegel oleh Polda Jatim.
1. Jalan Jawa tepatnya di depan Kantor BKKBN
2. Jalan Basuki Rahmad atau di sekitar Pasar Sabtuan.
3. Jalan Riau Simpang 4 Jember Town Square.
4. Jalan Melati di sekitar Pasar Gebang.
5. Jalan Bengawan solo di kawasan Taman Semanggi
6. Jalan Wr. Supratman di Kelurahan Kepatihan
7. Jalan Diponegoro di Kantor kecamatan Kencong
8. Jalan PB. Sudirman Kecamatan Tanggul
9. Alun-alun Kecamatan Jenggawah
10. Jalan Slamet Riyadi di Kecamatan Patrang.