Pembubaran Kampanye Berkedok Senam di Semboro, Sudah Sesuai Aturan

InfoA1 – Pembubaran Senam Aerobic di lapangan Desa Semboro Kecamatan Semboro Jember beberapa waktu lalu, dan dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak penyelenggara, karena dinilai menghalang-halangi kampanye calon bupati, sampai ada tudingan ketidak netralan seorang kepala desa, mulai terkuak.

Tim Advokasi dan Hukum Rumah Cinta, yang mendampingi kepala desa menjalani pemeriksaan di Bawaslu menyatakan, bahwa penghentian acara senam aerobic di lapangan desa Semboro, bukan sebuah pelanggaran kampanye.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirim oleh panitia penyelenggara ke kepala desa Semboro, dimana dalam surat tersebut, berkop Panitia Senam Kesehatan Jasmani dan Rohani, dan bukan senam kampanye.

“Dalam kop surat pemberitahuannya saja, sudah jelas, bahwa itu kop panitia senam, bukan kop tim pemenangan kampanye calon Bupati, sehingga hal ini bukan sebuah perbuatan menghalang-halangi kampanye calon bupati, tapi tidak mengizinkan kegiatan senam,” ujar Aep Ganda Permana SH. Sekretaris Tim Advokasi dan Hukum Rumah Cinta.

Selain tidak melakukan izin terlebih dahulu kepad pihak pemerintah desa selaku pihak yang mengelola lapangan, panitia penyelenggara juga bukan warga desa Semboro, tapi warga dari desa lain. “Kemarin saat kepala desa dipanggil Bawaslu, sudah dijelaskan, bahwa kegiatan senam Aerobic tidak ada izin, meski dalam surat pemberitahuan ada tembusan kepada Muspika dan juga Panwascam,” ujar Aep.

Selain itu, pihak panitia yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, juga tidak menemui kepala desa, termasuk juga Panwascam, PPK, maupun Muspika Semboro, sehingga pihak Pemerintah Desa tidak mengizinkan kegiatan senam tersebut digelar.

“Justru pelarangan menggelar senam, selain secara administrasi sudah salah, karena tidak izin, juga untuk menjaga kamtibmas, apalagi pihak penyelenggara juga bukan asli warga Desa Semboro,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top