SURABAYA – Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 sempat disambut optimisme oleh para pengusaha tambang nasional. Regulasi baru itu dipandang sebagai titik terang setelah hampir delapan tahun stagnasi penerbitan izin usaha pertambangan baru. Namun hingga kini, harapan tersebut dinilai masih belum terwujud secara nyata.
Founder Owner HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, menilai bahwa implementasi UU Minerba terbaru justru menghadirkan persoalan baru. Menurutnya, meskipun payung hukum telah terbit, mekanisme teknis di lapangan belum memungkinkan pengajuan konsesi tambang baru dilakukan.
“Secara normatif UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 adalah cahaya di ujung lorong panjang. Tapi sampai hari ini, cahaya itu masih semu karena belum bisa diakses oleh pelaku usaha,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (14/1/2026).
Wilayah Pertambangan Belum Ditetapkan
Salah satu hambatan utama, kata Gus Lilur, adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, WP merupakan prasyarat mutlak sebelum izin usaha pertambangan (IUP) baru dapat diajukan.
“Tanpa penetapan Wilayah Pertambangan, seluruh proses perizinan tambang baru otomatis berhenti. Sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan WP itu akan ditetapkan,” katanya.
Kondisi tersebut membuat para pengusaha tambang yang sebelumnya menyambut positif UU Minerba justru kembali berada dalam ketidakpastian.
Skema Pengajuan Dinilai Terlalu Rumit
Selain soal WP, Gus Lilur juga menyoroti ketatnya skema pengajuan izin dalam UU Minerba terbaru. Regulasi tersebut membatasi pihak-pihak yang dapat mengajukan izin usaha pertambangan, antara lain koperasi daerah, perusahaan UMKM lokal, perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta perusahaan besar melalui mekanisme penugasan eksplorasi dan tender terbuka.
Menurut Gus Lilur, pembatasan itu berpotensi menutup ruang bagi pelaku usaha di luar daerah asal. “Pemegang saham koperasi dan UMKM wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak bisa mengajukan izin di daerah lain. Di atas kertas terlihat berpihak ke daerah, tapi dalam praktiknya sangat membatasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti skema kerja sama dengan perguruan tinggi yang mewajibkan pembagian keuntungan hingga 60 persen kepada mitra kampus. “Ini bukan sekadar kerja sama riset, tapi sudah masuk ke pembagian bisnis yang berat bagi pelaku usaha,” tambahnya.
RKAB Batubara Menyusut
Di sisi lain, Gus Lilur mengungkapkan bahwa pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) juga menghadapi tantangan serius. Volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional tahun 2026 ditetapkan hanya sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari sekitar 790 juta ton pada tahun sebelumnya.
Lebih jauh, distribusi volume RKAB tersebut hingga kini belum ditetapkan secara rinci ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga perusahaan. Pemerintah menargetkan pembagian RKAB baru akan selesai pada Maret 2026.
“Artinya, banyak perusahaan tambang saat ini harus menunggu tanpa kepastian produksi,” kata Gus Lilur.
Dinilai Lebih Menguntungkan Konglomerat
Gus Lilur menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan nasional masih cenderung menguntungkan kelompok besar. “Izin usaha pertambangan hari ini terkesan merakyat, tapi pada praktiknya lebih berpihak kepada konglomerat yang punya modal besar dan akses kuat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat segera memperbaiki aspek teknis implementasi UU Minerba agar keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
“Semoga keadilan bisa terdistribusi dengan baik bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir,” pungkas Gus Lilur.
Sebagai informasi, Gus Lilur merupakan pendiri dan pemilik Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), yang bergerak di sektor pertambangan nasional.
