Perekrutan Perangkat Desa Jajar-Talun, Diduga Ada Pelanggaran dan Permainan Kades

InfoA1 – Aroma dugaan permainan perekrutan perangkat desa di Desa Jajar, Kecamatan Talun semakin kuat terendus. Hal ini dibuktikan dengan akan dilantiknya 2 perangkat desa dari peserta seleksi yang nilainya urutan ranking 2 dan 3. Dua perangkat desa yang akan dilantik bernama Eko Sandhy Fikhatiyan dengan nilai 77,3 (rangking 2) dan Maya Melisa dengan nilai 63,4 (ranking 3) sedangkan yang tidak diloloskan adalah Hanny Nur Chasiba dengan nilai 81,7 (ranking 1).

Dalam proses perekrutannya, Universitas Islam Balitar ditunjuk sebagai pihak ketiga yang melakukan seleksi. Ada tiga proses seleksi yang dilakukan mulai CAT, Wawancara dan Tes Komputer. Dalam berita acara disebutkan Hanny Nur Chasiba mendapatkan nilai 81,7 (ranking 1), Eko Sandhy Fikhatiyan dengan nilai 77,3 (rangking 2), dan Maya Melisa dengan nilai 63,4 (ranking 3).

Ahmad Faisol, aktivis anti korupsi menyampaikan adanya dugaan kejadian permainan dalam perekrutan perangkat desa Jajar-Talun sangat disayangkan dan pihak berwenang harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Menurutnya jika ada pembiaran bukan tidak mungkin menjadi cikal bakal bobroknya tata kelola pemerintahan desa.

“Kejahatan tindak pidana korupsi biasanya dimulai dari beraninya pejabat negara melakukan pelanggaran-pelanggaran dari yang kecil. Jika tata kelola pemerintahan desa dimulai dari proses perekrutan yang cacat hukum maka tunggu saja keruntuhan tata kelola dan pelanggaran-pelanggaran lainnya termasuk potensi adanya korupsi,” ungkapnya.

Ahmad Faisol juga menambahkan, bahwa perekrutan perangkat desa harus menjunjung tinggi transparansi dan profesionalism. Tak hanya itu ia juga menghimbau agar Aparat Penagak Hukum melakukan pendampingan kepada desa-desa yang bermasalah.

“Membangun negara harus dimulai dari desa, jika desanya hancur maka negaranya akan hancur ,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top