Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons tegas penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya yang terletak di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sebagai tersangka. Sebanyak lima orang penyidik KPK mendatangi rumah tersebut dan diterima oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, serta disaksikan dua asisten rumah tangga.
LaNyalla mengaku terkejut dengan penggeledahan itu dan mempertanyakan keterkaitannya dengan Kusnadi. Ia menegaskan tidak mengenal sosok Kusnadi, apalagi terlibat dalam urusan dana hibah ataupun kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan tersebut.
“Saya juga tidak tahu, dan tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi mengenal para penerima hibah dari dia. Saya sendiri bukan penerima hibah ataupun anggota pokmas,” ujar LaNyalla dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4) sore.
Ia menambahkan, dalam berita acara penggeledahan yang dikirimkan oleh penjaga rumah melalui aplikasi pesan singkat, dinyatakan secara jelas bahwa tidak ditemukan uang, barang, ataupun dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Jadi sudah selesai. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa bisa rumah saya yang jadi sasaran? Padahal saya sama sekali tidak ada hubungan dengan Kusnadi,” ujarnya.
LaNyalla berharap KPK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait alasan penggeledahan tersebut, guna menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan nama baiknya.
“Saya minta KPK menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ditemukan apa pun di rumah saya yang berkaitan dengan perkara Kusnadi. Supaya tidak ada framing yang salah di masyarakat akibat pemberitaan ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kusnadi diduga terlibat dalam pengaturan alokasi dana hibah kepada kelompok masyarakat fiktif maupun yang tidak memenuhi syarat, dengan imbalan berupa fee dari setiap pencairan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi, termasuk beberapa pejabat aktif dan mantan anggota legislatif di lingkungan Jawa Timur. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor DPRD Jatim, rumah pribadi Kusnadi, dan beberapa lokasi lain yang diduga terkait.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya bukti-bukti di lapangan.