Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Gus Lilur Desak KPK Segera Tangkap Semua Pihak yang Terlibat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kasus yang menyeret adik kandung Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, itu kini telah masuk tahap penyidikan.

KPK terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, dan memetakan peran sejumlah pihak. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penerbitan Sprindik Umum menjadi kunci untuk memperluas jangkauan penyidikan.

“Dengan adanya Sprindik Umum ini, kita lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan juga informasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Langkah KPK ini disambut tegas oleh HRM. Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur. Tokoh muda NU asal Situbondo tanpa basa-basi mendorong KPK untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Saya bersama ratusan juta warga NU akan selalu mendukung KPK. Segera tangkap, usut tuntas, dan penjarakan para koruptor kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut,” tegasnya, Minggu (10/8/2025).

Gus Lilur menilai, penerbitan Sprindik Umum adalah sinyal bahaya bagi orang-orang di lingkaran Yaqut yang selama ini merasa aman. Menurutnya, alasan mereka belum dipanggil sebagai saksi bukan berarti bebas dari jerat hukum.

“Koruptor itu dilaknat Allah. Lebih-lebih korupsi di urusan haji — itu dilaknat berkali lipat. Semua yang terlibat dan melindungi harus dipenjara,” ujarnya dengan nada tajam.

Tak berhenti di situ, Gus Lilur juga mengeluarkan pernyataan keras yang menohok jantung organisasi besar NU. Ia memperingatkan, jika terbukti ada pengurus PBNU yang ikut bermain dalam kasus ini, sejarah akan mencatat noda hitam yang tak akan pernah terhapus.

“Kalau banyak pengurus PBNU terlibat dalam korupsi kuota haji, maka ini akan menjadi PBNU terlaknat sepanjang sejarah berdirinya NU. Semua pengurus harus bertanggung jawab,” tutup Owner BALAD Grup tersebut.

Langkah KPK mengeluarkan Sprindik Umum bukan prosedur biasa. Surat ini memungkinkan penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan barang bukti terhadap lebih dari satu tersangka atau pihak yang diduga terkait. Artinya, jaring hukum KPK kini siap merangkul lingkaran luas, termasuk mereka yang selama ini berada di zona nyaman politik dan organisasi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga soal moralitas. Korupsi di sektor yang berkaitan langsung dengan ibadah suci menyentuh titik paling sensitif bagi umat Islam. Jika benar ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya diri, hukuman publik, selain hukuman hukum akan datang tanpa ampun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top